39 judiDari uang hasil penjagaan website perjudian itu, dipergunakan oleh terdakwa untuk membelanjakan beberapa barang mewah, mobil, dan perhiasan.Pada dasarnya, judi on merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 12025 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:. Setiap